Diduga Pelayanan Desa Sukarame Kecamatan Cisolok Dinilai Buruk: Aparat Desa 'Raib' Saat Warga Butuh Layanan
Patroli.online|SUKABUMI – Keluhan terkait kualitas pelayanan publik kembali muncul dari Desa Sukarame, Kecamatan Cisolok. Pada Senin, 15 Juni 2026, salasatu warga yang hendak mengurus administrasi, kantor desa setempat terpaksa kecewa karena tidak menemukan satupun aparat desa yang bertugas melayani.
Senin Sepi, Warga Pulang Tanpa Hasil
Hari Senin seharusnya menjadi hari sibuk bagi instansi pemerintahan untuk memulai pekan kerja. Namun, kenyataan di Kantor Desa Sukarame justru menunjukkan kelalaian yang fatal. Berdasarkan pantauan di lapangan, pada pukul 13.40 WIB, kondisi kantor desa terlihat kosong melompong. Tidak ada staf administrasi, kepala dusun, maupun perangkat desa lainnya yang hadir di loket pelayanan.
"Saya sudah datang ke kantor desa, tapi sepi. Padahal masih waktu jam kerja. Saya tunggu hingga 1 jam, tetap tidak ada siapa-siapa," keluh seorang warga yang memilih tidak disebutkan namanya.
Ketidakhadiran total aparatur desa pada jam kerja efektif ini dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan dan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terjangkau.
Gagasan Warga: Inisiatif 'E' untuk Perbaikan Sistem
Menanggapi situasi tersebut, salah satu warga Desa Sukarame berinisial E (inisial) menyuarakan keprihatinannya dan menawarkan gagasan konstruktif agar insiden serupa tidak terulang. E menilai bahwa masalah ini bukan sekadar ketidakhadiran individu, melainkan lemahnya sistem pengawasan internal desa.
"Pelayanan prima bukan sekadar slogan. Jika hari Senin saja aparatnya tidak ada, bagaimana kepercayaan rakyat bisa terjaga?" tanya E.
Melalui keterangannya, E mengajukan beberapa poin gagasan perbaikan mendesak:
1. Sistem Check-in Real-time: Mewajibkan setiap aparatur desa melakukan absensi digital yang dapat diakses publik melalui layar monitor di kantor desa, sehingga warga tahu siapa yang sedang bertugas.
2. Layanan Darurat & Pengganti: Harus ada mekanisme jelas siapa yang menggantikan jika petugas utama berhalangan, termasuk menyediakan nomor kontak darurat yang aktif.
3. Kotak Pengaduan Aktif: Membuka saluran pengaduan langsung ke pihak Kecamatan Cisolok atau inspektorat daerah jika pelayanan desa lumpuh total.
Desakan Transparansi
Insiden pada 15 Juni 2026 ini menjadi catatan merah bagi Pemerintah Desa Sukarame. Masyarakat menuntut adanya klarifikasi resmi dari Kepala Desa Sukarame mengenai alasan ketidakhadiran aparat pada tanggal tersebut. Apakah dikarenakan dinas luar, izin bersama, atau kelalaian semata?
Warga berharap pihak Kecamatan Cisolok dapat turun tangan melakukan evaluasi dan pembinaan disiplin bagi perangkat Desa Sukarame. Pelayanan publik adalah hak dasar warga negara, dan kelalaian dalam melayaninya adalah bentuk pelanggaran tanggung jawab negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Desa Sukarame maupun Kecamatan Cisolok terkait keluhan warga tersebut.
(Dimas)
